Rekonstruksi Pengeroyokan Sopir Angkutan di Tasikmalaya, Pukul, Tendang, Bersalaman, Akhirnya Meninggal

rekonstruksi
Tersangka bersalaman dengan korban di adegan ke 32 pada rekonstruksi yang dilaksanakan, Senin (29/1/2024). Hal itu setelah terjadi adegan-adegan pemukulan dan tendangan kepada korban yang pada akhirnya meninggal dunia.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus penganiayaan kepada Yaya Sutardi (48), sopir angkutan di kios bubur pasar Pancasila beberapa waktu lalu diperagakan melalui rekonstruksi, Senin (29/1/2024). Korban dipukuli di dua tempat berbeda dan mengalami luka-luka sampai akhirnya meninggal dunia.

Proses rekonstruksi memancing warga untuk berdatangan, khususnya di kios bubur sekitar Pasar Pancasila. Petugas pun sibuk menghalangi warga yang beberapa kali menerobos garis polisi.

Saat dua tersangka turun, DP dan YR, warga langsung menyoraki mereka. Namun keduanya dalam pengawalan petugas sehingga tidak ada warga yang melakukan kontak fisik.

Baca Juga:Walau Bencana Datang, Pemilu 14 Februari 2024 di Tasikmalaya Harus BerjalanSoal Rekomendasi Organisasi Profesi Dihapus dari Syarat Izin Praktik, Begini Penjelasan Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya

Setelah rekonstruksi di kios bubur selesai, petugas langsung membawa DP dan YR ke sebuah area kandang domba di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tawang. Di lokasi tersebut kedua tersangka memeragakan beberapa kali pemukulan dan tendangan kepada korban.

Namun di beberapa adegan terakhir, tersangka dan korban sempat bersalaman. Diceritakan bahwa saat itu korban mengaku sudah mengadu domba ayah tersangka, setelah itu mereka pun bersalaman dan meminta maaf.

Tersangka pun meminta rekannya untuk membawa korban ke Puskesmas Purbaratu. Sebagaimana diketahui, dari Puskesmas Purbaratu korban di bawa ke rumah sakit Banjar dan meninggal dunia.

Kanit Resum Polres Tasikmalaya Kota Ipda Anggra Mohamad Khadafi menyebutkan bahwa rekonstruksi tersebut sebagai kelengkapan penyidikan. Untuk menguatkan hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Untuk menambah dalam berkas perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ungkapnya.

Rekonstruksi perkara tersebut diperagakan dalam 33 adegan di dua tempat berbeda. 23 adegan di kios bubur dan 10 adegan di area dekat kandang domba. “Secara umum sudah sesuai dengan keterangan,” katanya.

Sebagaimana berkas penyidikan, polisi menjerat DP dan YR dengan pasar 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan pasal tersebut DP dan YR terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum dan Kejari Kota Tasikmalaya Ahmad Sidiq mengatakan melihat adegan-adegan yang diperagakan sudah jelas unsur dari pasal 170 KUHP tersebut. Sementara ini pihaknya mempercayakan proses penyidikan oleh kepolisian. “Karena penanganannya masih di kepolisian,” ujarnya.

0 Komentar