937 Tenaga Kesehatan di Kota Tasikmalaya Menuntut Formasi PPPK

Tenaga kesehatan pppk
Forum honorer Fasyankes Kota Tasikmalaya melakukan audiensi ke DPRD Kota Tasikmalaya menuntut pemerintah mengakomodir untuk pengangkatan PPPK, Rabu (25/1/2024)
0 Komentar

Saat ini biaya untuk belanja pegawai di Pemkot Tasikmalaya memakan 44% dari anggaran yang dimiliki. Sementara 2026 nanti, kebijakan dari pemerintah pusat rasionya harus ditutunkan lagi agar tidak lebih dari 30%. “Harus menekan 14% lagi,” ucapnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk merasionalkan pengangkatan pegawai dalam jumlah yang besar, tentunya meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Baik itu dari PAD maupun dana transfer dari pemerintah pusat.

Untuk dana transfer dari pusat, lanjut Asep Goparuloh, secaraa teknis diupayakan dengan melakukan pelaporan sebaik mungkin. Hal itu pun sudah mulai membuahkan hasil di mana ada kenaikan DAU untuk Kota Tasikmalaya. “Yang biasanya Rp 47 miliar per bulan dari DAU, sekarang hampir Rp 57 miliar,” terangnya.

Baca Juga:Sekitar 68.000 Bidang Tanah di Kota Tasikmalaya Belum Bersertifikat, Menteri ATR Hadi Tjahjanto Minta Warga Manfaatkan Program PTSLKPU Kota Tasikmalaya Sudah Putuskan, Jadwal Kampanye Rapat Umum Tak Bisa Ditukar

Dalam audiensi tersebut, hadir Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat dan Ketua Komisi IV Dede Muharam dan sekretarisnya Murjani SE. Hadir juga Kepala Dinas Kesehatan dr Uus Supangat dan Wadir Umum RSUD dr Soekardjo Budi Martanova.

Menyikapi keiinginan para nakes, dr Uus Supangat mengatakan pada prinsipnya mereka bukan honorer biasa. Sehingga karier mereka di dunia kesehatan bisa tetap terjaga meskipun ada penghapusan honorer. “Mereka kan statusnya BLUD,” ucapnya.

Diakuinya bahwa saat ini kondisi keuangan BLUD memang belum begitu maksimal. Sehingga berdampak pada kesejahteraan para pegawai yang masih, termasuk para nakes non PNS. “Memang untuk kesejahteraan perlu dibenahi,” katanya.

Jika saja pendapatan Puskesmas dan RSUD sebagai BLUD sudah maksimal, menurutnya kesejahteraan pegawai pun bisa lebih baik. Bahkan tidak menutup kemungkinan lebih besar dari gaji PPPK. “Dan itu yang terus kita upayakan,” katanya.

Pihaknya pun menyadari pengangkatan PPPK harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan tingkat kebutuhan. Menurutnya hal itu merupakan ranah BKPSDM dan BPKAD.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar