Setelah itu, peserta yang telah mendapatkan nomor induk dan dinyatakan sebagai PPPK, mereka harus mengulang kembali penandatanganan sebelum mengikuti pelantikan. ”Sahnya nanti mereka mengikuti pelantikan,” kata Iing.
”Setelah pelantikan dia harus datang ke lokasi di mana mereka bertugas, yaitu nanti akan dibuat surat keterangan tugas,” lanjutnya.
”Nanti dipanggil kembali penandatangan menjadi calon. Kita kirim ke pusat, turunlah dari pusat Pertek (Persetujuan Teknis) atau surat yang harus ditindaklanjuti bahwa mereka sudah punya nomor induk,” ujar Iing.
Baca Juga:Film Salt: Kisah Agen CIA yang dituduh Sebagai Mata-Mata Rusia, Dibintangi oleh Angelina Jolie, Tayang di Bioskop Trans TV 8 Januari 2024Sinopsis Film Iron Monkey: Kisah Robin Hood dari Tiongkok dan Tabib Ahli Bela Diri yang Dituduh Sebagai Perampok, Tayang di Mega Film Asia Indosiar Malam Ini
”Nah itu ditindaklanjuti dengan SK Perjanjian Kerja yang asli, maka mereka harus disahkan melalui pelantikan oleh kepala daerah dan jadilah dia PPPK bukan calon lagi,” tuturnya. (*)
Baca berita Radartasik.id lainnya di Google News atau saluran WhatsApp.