TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Mulai berlakunya Peratauran Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) secara otomatis menghapuskan retribusi alias jadi gratis di sejumlah layanan, termasuk uji kalaikan kendaraan. Meskipun sudah gratis, belum terlihat adanya animo dari para pemilik kendaraan angkutan untuk melakukan pengujian.
Uji Kalaikan Kendaraan sebelumnya merupakan salah satu pelayanan yang dikenakan retribusi dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun saat ini, Dishub tidak boleh lagi melakukan pungutan kepada pemilik angkutan barang yang melakukan uji kelaikan kendaraan atau KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Tasikmalaya Raden Rahmat menegaskan bahwa pengujian kendaraan gratis sudah diberlakukan. Hal ini sebagaimana regulasi yang dalam menindaklanjuti undang-undang. “Sejak tanggal 2 juga kita sudah tidak melakukan pungutan retribusi,” ucapnya, Selasa (9/1/2024).
Baca Juga:Jadi Duda dan Janda, 1.861 Rumah Tangga di Kota Tasikmalaya BerantakanMulai Tahun 2024, Pedagang Pasar Kojengkang Dadaha Harus Setor ke Pemkot Tasikmalaya
Untuk proses awal, secara sistem pihaknya masih melakukan pembaruan. Meskipun secara umum, tidak ada yang berubah dalam teknis pemeriksaan kendaraan. “Kita perbarui SOP, tapi secara umum yang berubah hanya pembayaran retribusi saja menjadi hilang,” ucapnya.
Disinggung soal efek dari KIR gratis tersebut, pihaknya juga belum melihat ada peningkatan. Menurutnya karena secara masih butuh proses dan juga penyesuaian. “Mungkin ada juga yang belum tahu, kalau sekarang menjadi gratis,” terangnya.
Kendati demikian pihaknya berharap dihapuskannya retribusi uji kelaikan kendaraan bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan. Karena menurutnya pemerintah sudah sangat memberikan keringanan. “Nanti kita lihat secara berkala, mudah-mudahan ada peningkatan kesadaran,” tuturnya.
Karena pada prinsipnya pengujian kendaraan sangat berkaitan dengan keselamatan. Apalagi untuk angkutan orang yang tentunya berhubungan dengan nyawa banyak penumpang. “Semangat kita ya mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan,” ujarnya.
Disinggung nilai retribusi yang hilang, Rahmat menyebutkan bahwa tahun 2023 kemarin targetnya di angka Rp 2.017.090.000. Sedangkan nilai yang tercapai kurang dari target, tepatnya Rp 2.008.045.000 dari 13.519 kendaraan yang diuji. “Capaiannya di angka 99%,” tuturnya.
Pihaknya tidak ambil pusing dengan retribusi yang hilang karena bagaimana pun hal itu amanat dari undang-undang. Justru pihaknya menilai UPTD bisa lebih fokus dalam memberikan pelayanan. “Artinya konsentrasi tidak terbagi antara pelayanan dengan target retribusi,” imbuhnya.(*)