PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Tarif baru parkir di wisata Pangandaran sudah ditetapkan Pemkab Pangandaran. Lokasi atau kantong parkir pun sudah disiapkan.
Pengelolaan parkir sendiri akan dibagi dua. Parkir khusus dan parkir tepi jalan. Besaran tarif baru parkir di wisata Pangandaran pun berbeda antara parkir khusus dan tepi jalan.
Pengelolaan parkir khusus di kawasan wisata Pangandaran sendiri akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Ghany Fahmi Basyah menyebutkan, akan melakukan seleksi terhadap vendor yang akan diajak kerja sama.
Baca Juga:Retribusi Parkir di Kawasan Wisata Pangandaran Mulai Diberlakukan, Ini Rincian TarifnyaDinilai Cekik Juru Parkir Kota Banjar, Kebijakan Setoran di Awal Dikritisi
“APBD tidak mungkin untuk memfasilitasi sarana prasarana seperti pengadaan gate parkir atau palang parkir,” katanya, Selasa 9 Januari 2024.
Menurut Ghany Fahmi Basyah, pengadaan gate parkir harganya cukup mahal. “Harganya sekitar Rp 200 juta, enggak mungkin membebankan ke APBD, sehingga kita melakukan seleksi secara umum,” terangnya.
Dalam mencari pihak ketiga atau vendor, prosesnya seleksi, bukan lelang. “Karena kalau lelang itu pemerintah mengeluarkan dana atau anggaran, sedangkan untuk parkir ini kan kita perlu investor untuk mengelola parkir khusus,” ujarnya.
Menurutnya, ketika perlu investor untuk mengelola parkir. Berarti pihaknya memerlukan perusahaan yang bonafit. “Terus teknologinya tinggi, transparansi dan optimalisasi PAD,” ucapnya.
Transparansi itu jika digital sudah langsung konek dengan Dishub dan secara umum tidak ada lagi kebocoran. Sedangkan optimalisasi PAD, kemampuan pihak ketiga untuk mampu mengedepankan PAD yang lebih tinggi terhadap kas daerah.
Kemudian untuk tarif baru parkir di wisata Pangandaran di tepi jalan umum akan menyerahkan ke pengelola parkir. “Karena, sistemnya digitalisasi. Jadi, kita serahkan ke pengelola pihak ketiga. Karang taruna bisa berkolaborasi,” katanya.
Menurutnya, yang biasanya dilakukan karang taruna atau warga setempat nanti ada agreement turunan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dengan pihak pengelola.
Baca Juga:Rute Penerbangan Pangandaran ke Bandung Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata, Perjalanan Lebih CepatSurabi Legend Papandayan di Garut Tetap Eksis, Sudah Ada Sejak Tahun 1960
Artinya, pengelolaan parkir di tepi jalan umum di kawasan objek wisata tetap melibatkan pihak ketiganya. “Tapi, kemungkinan bisa swakelola, bisa juga oleh pihak ketiga. Nanti, melihat situasi saja,” ujarnya. (*)