BANJAR, RADATASIK.ID – Kebijakan penarikan retribusi parkir di awal dilakukan untuk mengoptimalkan PAD Kota Banjar. Namun, kebijakan tersebut justru dianggap menimbulkan masalah baru bagi juru parkir Kota Banjar.
“Tentunya itu sangat berat bagi juru parkir sendiri, karena tidak memiliki uang untuk membayarkan retribusi ketika dibayarkan di awal untuk satu minggu ke depan,” ujar Sekretaris HMI Kota Banjar Rio Julian Rustandi Putra, Minggu 7 Januari 2024.
Rio Julian Rustandi Putra menyakini, kebijakan ini akan memberi beban yang berat bagi juru parkir Kota Banjar. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan juru parkir berusaha membayarnya dengan cara apapun, termasuk melakukan pinjaman kepada rentenir.
Baca Juga:Rute Penerbangan Pangandaran ke Bandung Bisa Dongkrak Kunjungan Wisata, Perjalanan Lebih CepatSurabi Legend Papandayan di Garut Tetap Eksis, Sudah Ada Sejak Tahun 1960
“Jika sudah seperti ini, bukan malah meningkatkan PAD, justru menurunkan tingkat perekonomian masyarakat karena digerogoti keuanganya oleh rentenir,” kata Rio Julian Rustandi Putra.
Menurut dia, kebijakan yang diadopsi setelah studi banding di Yogyakarta itu seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu. Jangan asal adopsi.
“Tentunya tak bisa disamaratakan antara kebijakan yang ada di Yogyakarta dan di Kota Banjar. Dari hal seperti ini sudah terlihat bahwa Dishub sendiri menerapkan kebijakan dengan asal-asalan, tidak banyak memperhatikan kerugian yang justru berimbas kepada juru parkir,” kata Rio.
Juru Parkir Kota Banjar Rentan Terlilit Utang
“Masyarakatnya (juru parkir Kota Banjar) sendiri tercekik dan terlilit utang di rentenir. Hal yang lebih penting dari penerapan kebijakan tersebut lebih kepada pengawasannya,” kata Rio.
Terpisah, Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes, QGIA menilai, kebijakan yang diterapkan untuk mengoptimalisasi PAD itu hal yang dibutuhkan. Mengingat kondisi fiskal keuangan Kota Banjar masih rendah.
Namun terpenting adalah keakuratan dalam target, sehingga optimalisasi PAD Kota Banjar sektor pajak parkir diperlukan pengujian secara berkala.
“Uji petik parkir yang valid dan andal harus dilakukan secara berkala. Bisa dilakukan triwulan, karena metodelogi uji petik itu supaya menghasilkan target yang betul-betul akurat,” ujarnya.