Bawaslu Ciamis pun konfirmasi ke KPU juga, apakah caleg tersebut telah memenuhi persyaratan pengunduran diri. Ternyata dari hasil konfirmasi itu belum ada berkas SK penetapan pengunduran diri dari caleg yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil konfirmasi, setelah sampai dengan waktu yang diberikan, caleg yang bersangkutan tidak dapat memenuhi untuk menyerahkan surat keputusan penetapan pemberhentian sebagai syarat dalam pencalegan tersebut.
“Sehingga dapat dibatalkan dari pencalegan, namun masih tercantum dalam surat suara,” ujarnya.
Baca Juga:Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat: PSGC Dihentikan Persipasi Bekasi 1-2Atap Kantor KUA Cipatujah Ambruk Akibat Gempa, Kerugian Capai Rp 70 Juta
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Ciamis, H Jajang Jamaludin SPd MM membenarkan bahwa caleg PKS yaitu Endang Holis (EH) terdaftar sebagai PPPK Kemenag. EH mengikuti program PPPK pada tahun 2022 dan sudah masuk PPPK 2023 dengan status sebagai Penyuluh Agama.
“Ternyata EH telah mengundurkan diri dari PPPK per 28 November 2023,” katanya. (riz)
Baca berita dan artikel lainnya di google news