CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ciamis merasa kecolongan, lantaran salah satu caleg PKS yang masuk dalam DCT ternyata adalah seorang aparatur sipil negara.
Caleg tersebut diduga masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Seharusnya sebelum melakukan penetapan DCT, di tengah perjalanan dapat diganti.
Apalagi banyak tahapan seperti mulai dari pengajuan penggantian Bacaleg, pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT), penyusunan hingga penetapan DCT.
Baca Juga:Semifinal Liga 3 Seri 1 Jawa Barat: PSGC Dihentikan Persipasi Bekasi 1-2Atap Kantor KUA Cipatujah Ambruk Akibat Gempa, Kerugian Capai Rp 70 Juta
Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah melakukan rapat pleno bersama untuk mengumumkan 624 DCT anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang lolos verifikasi, pada Jumat (3/11/2023).
Setelah selesai masa pengajuan permohonan gugatan penetapan DCT calon legislatif Kabupaten Ciamis pada 8 November 2023.
Ternyata Bawaslu Kabupaten Ciamis tidak menerima atau nihil gugatan dari partai politik (Parpol).
“Dengan saat ini Bawaslu Kabupaten Ciamis mendapati adanya caleg PKS yang masih menjadi PPPK dari Kementerian Agama saat penetapan DCT. Bawaslu Kabupaten Ciamis merasa kecolongan, karena imbauan sudah disampaikan ke pihak Parpol bahkan jauh jauh hari,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin kepada Radar, Kamis (28/12/2023).
Bawaslu Kabupaten Ciamis pun sebelum melakukan penetapan DCT sudah mengecek satu-persatu daftar calon anggota legislatif sebelum di-pleno-kan pada Jumat (3/11/2023). Tetapi saat dicek yang bersangkutan awalnya tidak diketahui sudah jadi PPPK.
“Kita sudah dicek dan yang bersangkutan tidak diketahui sudah PPPK,” ujarnya.
Belakangan ini kemudian muncul laporan bahwa ada salah satu calon anggota legislatif dari PKS yang masuk dalam DCT, masih terdaftar sebagai PPPK.
Baca Juga:Gempa Pangandaran Sempat Bikin Panik, Air Laut Tetap NormalGempa Magnitudo 5,5 SR Guncang Pangandaran dan Sekitarnya
Jajang mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kementerian Agama (Kemenag), dan ternyata laporan tersebut terkonfirmasi kebenarannya.
“Ketahuan dari Kemenag ternyata sudah dua kali mengeluarkan surat pernyataan diatas materai tentang PPPK tidak boleh terlibat politik praktis. Sehingga hal ini juga terkait persoalan kebohongan publik yang dilakukan orang terkait, bisa pidana umum,” katanya.