TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan geng motor di Kota Tasikmalaya sejak dahulu tak kunjung ada formula yang menjadi solusi. Upaya preventif sampai represif yang dilakukan dinilai kurang berhasil memberikan perubahan.
Sebagaimana diketahui, kepolisian dan sekolah kerap bekerja sama dalam memberikan pembinaan dan edukasi kepada para pelajar. Namun realitanya aktivitas geng motor masih terus saja terjadi.
Sekretaris Karang Taruna Kota Tasikmalaya Arief Abdul Rohman mengatakan bahwa urusan geng motor yang melibatkan anak memang menjadi dilema. Karena ada undang-undang yang memberikan anak dibawah umur keistimewaan. “Kalau memberikan efek jera dengan sanksi hukum sepertinya berat, soalnya kan ada undang-undang perlindungan anak,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:Tidak Terawat, Median Jalan di Pasar Cikurubuk Jadi Tempat Buang SampahTinggal 1 Lagi, Sudah Ada 11 Pelajar Diamankan Pada Kasus Geng Motor di Jalan SL Tobing
Ada pun yang dikedepankan menurutnya adalah upaya pencegahan. Di antaranya mengaktifkan siskamling di masing-masing lingkungan warga. “Supaya lingkungan lebih aman dan anak-anak di lingkungan itu juga lebih terawasi,” ucapnya.
Untuk merealisasikannya tentu bukan hal mudah karena tidak semua warga bersedia ikut aktif di siskamling. Di sini peran pemerintah yang harus menerapkan siskamling supaya aktif secara rutin. “Bisa lewat lomba pos kamling atau inovasi lainnya, supaya bisa jadi pelecut dan motivasi warga,” terangnya.
Menurutnya ketika siskamling di semua kewilayahan aktif, aktivitas geng motor bisa lebih diminimalisir. Warga yang di siskamling pun harus bisa mengontrol supaya tidak ada anak yang keluyuran malam tanpa tujuan jelas. “Ibarat siskamling ini program jaga lembur, kita menjaga lingkungan masing-masing,” ucapnya.
Karena meskipun ada aparat kepolisian yang berpatroli, kondisinya sangat terbatas. Sehingga masih banyak ruang kosong yang dimanfaatkan oleh geng motor. “Enggak mungkin juga kita mengandalkan sepenuhnya kepada polisi,” katanya.
Terpisah, Ketua LBH Ansor Kota Tasikmalaya Eki S Baehaqi mengatakan proses hukum untuk anak di bawah umur masih memungkinkan. Namun sifatnya bisa dibilang alternatif terakhir ketika berbagai upaya sudah dilakukan. “Tentu sangat bisa diproses hukum, tapi untuk anak proses pidana itu merupakan jalan terakhir,” ucapnya.