“bagaimana caranya supaya, Kota Tasikmalaya ini betul-betul bisa memperhatikan kondisi tersebut. Sehingga, kaum perempuan pun terlindungi dari berbagai aspek. Mudah-mudahan itu bisa terlaksana ketika kita mendapatkan kemenangan,” tandasnya.
“Persoalannya, KPU harus merevisi undang-undang tersebut kalau kaum perempuan ini suaranya belum mencapai, tapi titik targetnya minimal harus mencapai berapa, sehingga bisa dikatrol, agar ada keterwakilan. Kalau sekarang 45 anggota dewan di kota, 30 persennya ada sekitar 12. Kita lihat sekarang, ada berapa anggota dewan perempuan? Cuma tiga, belum mewakili gender nya wakil rakyat itu,” terang Yusuf. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news