TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Santri-santri yang menimba ilmu di 6 pesantren di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Data itu dipublikasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kawalu saat konferensi pers pada Jumat (8/12).
“Terdapat beberapa pesantren yang belum memutuskan terkait pemilih yang di luar DPT kecamatan, berjumlah 6 pesantren,” kata Epa, Ketua Panwaslu Kecamatan Kawalu.
Baca Juga:Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kurang MasifWellcome Sistem Merit ASN, Bye-Bye Sistem ‘Titip’
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7. Yakni 16 Januari – 7 Februari 2024.
Lebih lanjut, Epa juga menerangkan bahwa pihak pesantren belum memutuskan apakah mereka akan meniadakan kegiatan akademik agar para santri bisa ikut nyoblos atau tidak di tahun 2024 mendatang.
“Pihak pesantren belum meliburkan kegiatan pesantren pada saat Pemilu 2024 nanti, kami sudah mengimbau sebelumnya tetapi belum ada keputusan dari pihak pesantren,” ujarnya.
“Sementara ini, kita sudah menghitung kebenaran DPT akurasinya, DPTb, dan DPK. Nah ini, jika (para santri) mendaftar jadi DPTb akan ngaruh ke kuantitas logistik. Maka dari itu, harus segera mendaftarkan jika memang akan memilih di Kecamatan Kawalu,” lengkap Epa.
Ia juga menerangkan, hasil cermatan Panwaslu Kawalu, keenam pesantren tersebut masuk ke dalam rawan berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di samping itu, berdasarkan hasil pengawasan hingga kini terdapat 28 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dari awal tahapan sejak 28 November lalu.
“Banyak APK yang terpasang pada tiang listrik, pohon, dan jalan trotoar. Begitupun laporan dari masyarakat bahwa merasa keberatan dengan pemasangan tersebut,” tutur Epa. (Ayu Sabrina B)
Baca berita dan artikel lainnya di google news