TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua pasangan suami istri jadi pelaku penipuan skincare dengan kerugian korban mencapai Rp 2,7 miliar.
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan empat pelaku penipuan dan penggelapan yang merupakan pasangan suami istri dengan modus invetasi fiktif jual beli skincare, Selasa (5/12/2023). Keempatnya merupakan inisial RA (27) serta PP (26) dan juga AA (27) dan AR (28).
Wakapolres Tasikmalaya Kompol Shohet mengatakan, berdasarkan laporan dari korban pada 26 November atas nama Windu Lukitasari warga Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya pelaku penipuan dengan dalih invetasi skincare tersebut ditangkap.
Baca Juga:Biasakan Percakapan Bahasa Asing, SMP IT Abu Bakar Ash-Shiddiq Tasikmalaya Ingin Terus Ciptakan Siswa BerprestasiPentingnya Izin BPOM untuk Masyarakat dan Pelaku UMKM di Tasikmalaya, Anggota DPR RI Nurhayati Effendi Gelar Sosialisasi di Kecamatan Cipatujah
“Pembelian berupa skincare tidak kunjung dikirim oleh pelaku dengan alasan sistem penjualan diubah menjadi dropship. Barang dikirim langsung oleh suplayer ke customer,” ujarnya kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (5/12/2023).
Shohet menjelaskan, kronologi terjadinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut dimulai saat pelaku Aa pada April 2023 merasa keuntungan dari menjual skincare kurang untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Kemudian, tersangka AA memiliki niat untung membohongi korban dengan memberi alasan bahwa suplayer sebelumnya diganti dengan yang baru.
Kemudian suplayer baru tersebut merupakan tersangka RA. Selanjutnya, tersangka AA mengatakan kepada korban bahwa sistem penjualan juga diganti dengan sistem dropship sehingga korban mempercayainya.
Tersangka AA mengatakan kekurangan modal untuk belanja dan beralasan karena banyak orderan, maka tersangka membohongi korban dengan mengatakan membutuhkan modal lebih besar. Pengakuan tersangka AA kepada korban bahwa sistem penjualan diubah menjadi dropship.
“Setelah adanya laporan itu, kami dari pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kemudian. Pelaku ini berhasil kita amankan di daerah Bekasi dan merupakan warga Cikatomas,” ucapnya terkait kasus penipuan skincare.
Kata Shohet, dalam kasus penipuan dan penggelapan ini ada peranan AR yang menjual barang-barang hasil dari tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang menjadi otak pelakunya adalah AA.
Baca Juga:Anak Disabilitas di Singaparna Tasikmalaya Meninggal Tak Wajar, Korban Diduga Dibunuh Orang TuanyaPrediksi Leeds vs Middlesbrough di Championship 2023, Skor, Susunan Pemain dan Head to Head
Para suaminya yakni PP ikut berpura-pura menjadi customer. Sedangkan, peran tersangka RA berpura-pura sebagai customer dan berpura-pura sebagai supplier.