CIAMIS, RADARTASIK.ID – Spanduk dan baliho penolakan atas pembangunan lapang Mini Soccer di Desa Cihaurbeuti Kecamatan Cihaurbeuti terpampang sejak Senin, 13 November 2023.
Spanduk dan baliho itu terlihat jelas di pinggir jalan. Pemasangnya diketahui adalah kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cihaurbeuti (AMC).
Aliansi ini mengkritik rencana pembangunan lapang yang sudah mulai digarap itu karena diduga belum berizin.
Baca Juga:Alokasikan Rp 1 Miliar untuk Bantu Layanan Penerbangan ke Tasik, Nyatanya Malah BeginiJalan Tol Bali Mandara Jadi Percontohan Bayar Tanpa Sentuh dan Tanpa Henti
Korlap AMC Agus Salim mengatakan pihaknya mengecam segala bentuk pembangunan di Kecamatan Cihaurbeuti yang tidak sesuai dengan aturan.
Salah satunya adalah pembangunan lapang Mini Soccer di lahan sawah produktif yang bertentangan dengan aturan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Agus Salim menyayangkan kurangnya izin alih fungsi LSD dan kehadiran alat berat di lokasi sebelum perizinan tersebut dikeluarkan.
“Meskipun izin sedang diurus di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Ciamis, namun belum ada rekomendasi dari kementerian, menunjukkan bahwa proyek ini belum mendapatkan izin resmi,” paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa meskipun mendukung investasi di Ciamis, terutama di Cihaurbeuti, pemerintah desa harus menjalankan prosedur izin dan persyaratan berdasarkan aturan yang berlaku.
Agus Salim menekankan perlunya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan dan tata cara pembangunan.
Agus juga menyayangkan kurangnya respons dari aparatur desa terhadap aspirasi warga, terutama terkait janji pemberdayaan masyarakat yang tidak terealisasi.
Baca Juga:Memahami Konsep Green Building dalam Pembangunan: Arti, Fungsi, dan ManfaatHarga Saham Makanan Cepat Saji Ini Terbang Tinggi di Tengah Aksi Boikot Produk ‘Pendukung’ Israel
Ia juga menyayangkan adanya statemennya kepala desa yang menyatakan ormas yang meramaikan penolakan pembangunan mini soccer hanya ingin uang.
“Oleh karenanya akan kami agendakan audiensi pernyataan kepala desa tersebut,”ujarnya.
Kemudian, ia meminta instansi aparat penegak hukum untuk turun kelapangan langsung. Tentunya untuk menindaklanjuti, apakah benar sangat rentan permasalahan atau tidak?
Seperti ketika aset desa disewakan ke investor berarti masuknya pendapatan asli desa, sehingga masuknya rekening desa. Lalu yang desa Cihaurbeuti ini apakah masuk rekening desa atau tidak?