TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam kontestasi politik, dana kampanye dari peserta pemilu harus menggunakan rekening khusus. Sejauh ini tidak ada pembatasan untuk isi dari saldo rekening untuk kepentingan pemilu tersebut.
Hal itu sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 29 tahun 2018 yang mengatur soal dana kampanye. Di mana dana tersebut harus menggunakan rekening khusus terpisah dari rekening pribadi atau partai.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan bahwa partai memang wajib menyetorkan rekening dana kampanye. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi masing-masing parpol untuk bisa menyetorkan rekening dana kampanye. “Per hari ini semua sudah mengirimkan, tadi terakhir dari Perindo,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Senin (13/11/2023).
Baca Juga:1 Unit Mobil Sedan Terbakar di Kawalu Kota TasikmalayaRumah Pensiunan ASN di Tamansari Terbakar Saat Ditinggal Olahraga ke Dadaha
Dana kampanye tersebut merupakan dana yang dialokasikan oleh parpol untuk kepentingan kampanye. Bisa juga bersumber dari sumbangan baik perseorangan maupun kelompok.
Mengenai rekening dana kampanye ini, KPU tidak membatasi jumlah saldo. Karena masing-masing tentunya punya kemampuan dana yang bervariasi. “Saldonya bebas mau berapa pun,” ujarnya.
Ada pun pembatasannya, yakni mengenai nilai donasi dari sumbangan yang diterima. Itu pun tidak ada pembatasan jumlah donatur atau penyumbangnya. “Donasinya yang dibatasi, jumlah donaturnya bebas,” katanya.
Meskipun begitu, setiap peserta pemilu nantinya harus melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut. Tentunya harus digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh KPU. “Jadi bukan hanya sumbernya saja, penggunaanya pun harus dilaporkan dengan jelas,” ujarnya.
Kampanye sendiri bisa dilakukan dengan berbagai metode oleh peserta pemilu. Dari mulai pertemuan tatap muka atau menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Disinggung soal titik-titik yang diperbolehkan untuk berkampanye, pihaknya belum bisa memastikan. Hal itu saat ini masih menjadi pembahasan dan perlu komunikasi dengan pemerintah. “Kami masih mencari waktu untuk mengundang stakeholder dari Pemkot, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terlaksana” imbuhnya.
Dana kampanye sendiri bukan berarti uang yang digunakan untuk melakukan money politic, namun untuk keperluan operasional upaya pemenangan. Seperti halnya pemasangan APK partai, calon presiden, termasuk caleg tentunya tidak bisa didapatkan secara gratis.(*)