ASN Kota Tasik Diharap Tenang! Perampingan OPD Tak Bakal Pengaruhi Penghasilan dan Jabatan

rotasi dan mutasi pegawai untuk mengisi kekosongan jabatan ASN kota tasikmalaya
pegawai pemkot mengikuti upacara di halaman bale kota. foto: Firgiawan/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – ASN Kota Tasikmalaya boleh bernapas lega. Rencana perampingan dinas yang tengah disusun tak bakal memengaruhi penghasilan dan jabatan.

DPRD memastikan tak akan ada ASN Kota Tasikmalaya yang nonjob akibat perampingan dinas itu.

Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), terdapat pasal yang menjamin hak-hak para pejabat tetap diterima meski terdampak perampingan dinas.

Baca Juga:Lagi, Rumah Kontrakan di Kota Tasikmalaya Dijadikan Gudang Minuman HaramPemilih Muda Harus Jadi Duta Demokrasi, Bukan Hanya Objek Politik

Sebagaimana diketahui ada 3 instansi yang direncanakan akan dilebur dengan instansi lain. Yakni Dinas KUMKM Perindag akan dipecah menjadi dinas koperasi dan bidang Industri akan digabung ke Dinas sosial.

“Jadi sudah ada jaminan dan kejelasan, tatkala nanti aturan ini diundangkan tentu berkonsekuensi 3 dinas hilang antara lain digabung dan dilebur ke instansi lain. Nah, pegawai hak-haknya tak akan hilang. Sudah diantisipasi dalam regulasi. Tenang saja,” kata Ketua Fraksi PPP Kota Tasikmalaya H Ajat Sudrajat, kepada Radar, Minggu (12/11/2023).

Menurutnya berdasarkan kalkulasi jumlah real ASN Kota Tasikmalaya saat ini hampir dipastikan tidak akan ada pegawai yang nonjob atau kehilangan jabatan.

Karena banyak pegawai yang pensiun dan membuat jabatan kosong. Sehingga dapat dipastikan semua posisi pejabat akan menempati kursi sesuai kariernya.

“Kebetulan ASN-nya sudah pada kosong, pensiun, dipastikan tak ada korban atau nonjob. Dijamin tak ada ekses serius kaitan volume SDM, baik eselon II mau pun eselon III, dapat posisi semua. Disamping itu, ramping OPD bukan berarti peluang karier sempit, tapi masih terbuka dengan sistem merit tergantung hasil kinerjanya,” lanjut Ajat.

Di sisi lain, merujuk waktu penetapan APBD 2024 yang tinggal hitungan pekan.

Pihaknya memastikan regulasi ini pun bisa dikebut dengan asumsi komposisi anggaran tahun depan, sudah menyesuaikan formasi OPD terbaru.

Baca Juga:Cheka Virgowansyah: Betah Tidaknya Itu Relatif, yang Penting Tugas DilaksanakanKota Tasikmalaya Luncurkan Bakul Asik, Cheka: Bantu Warga Miskin yang Kekurangan Makanan

“Itu kan SOTK baru berlakunya tahun depan. Jadi perda ini tidak mengganggu konstruksi APBD nanti, menyesuaikan format hasil perampingan, insha Allah terkejar. Kalau pun ada hal-hal diluar rencana, diatur di pasal peralihan dalam Perda,” rincinya.

0 Komentar