TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Menjelang berakhirnya masa Surat Keputusan (SK) Kemendagri terkait penunjukan sebagai Pj Wali Kota Tasikmalaya. Cheka Virgowansyah mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan penugasannya kepada mekanisme dan kebijakan pusat.
Hal ini terungkap usai dirinya menghadiri rapat paripurna di DPRD Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan wawancara, Radar menanyakan apakah penugasannya di Kota Resik sebagai Pj wali kota akan diperpanjang?
Cheka Virgowansyah menjawab dengan lugas, bahwa apapun keputusannya sebagai seorang PNS akan mengikuti saja.
Baca Juga:Kota Tasikmalaya Luncurkan Bakul Asik, Cheka: Bantu Warga Miskin yang Kekurangan MakananDPRD Kota Tasik: Dalam Aturan Hilang Jabatan Tak Jadi Soal
“Saya ini PNS sama seperti yang lain. Pak Sekda, Kadis, apapun yang ditugaskan kita siap,” katanya pada Rabu (11/10/2023).
Begitupun saat ditanya bagaimana peluang perpanjangan tugasnya menjadi orang nomor 1 di Kota Tasikmalaya, merujuk dari beberapa hasil evaluasi triwulan oleh pusat atas kinerjanya selama bertugas di Kota Tasikmalaya relatif menunjukan progres yang bagus.
Ia menjawab, sudah kewajiban seorang ASN laksanakan apa yang diamanatkan.
“Yang penting kita kerjakan saja apa yang bisa kita lakukan. Support teman-teman, stakeholder dan lainnya itu menjadi sumber pentingnya. Kalau urusan perpanjangan (tugas sebagai Pj wali kota, Red), kita serahkan saja ke mekanisme. sampai sekarang belum (Pemberitahuan perpanjangan atau pergantian, Red),” tuturnya.
“Namanya PNS kita ngikut ajalah gimana yang menugaskan. Jalan saja,” lanjut Pejabat Kementerian Dalam Negeri itu.
Ketika disinggung perasaannya bertugas hampir satu tahun kurang menjadi pucuk pimpinan di Kota Tasikmalaya. Cheka Virgowansyah menjawab kerasan tidaknya dalam bertugas, itu relatif.
Hanya saja, kembali ia menegaskan sebagai aparatur pemerintahan sudah kewajiban melaksanakan apa yang ditugaskan.
“Betah dan tidak itu relatif. Betah dan tidak relatif, yang penting tugas yang diberikan ya kita lakukan,” katanya. (*)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News