Alat Peraga Caleg di Kota Tasikmalaya Dibabat Petugas Gabungan

Alat peraga caleg
Petugas gabungan Satpol PP dan Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye di salah satu titik di pusat kota. Foto: Firgiawan
0 Komentar

Ia juga menegaskan bahwa sejak tanggal 4 hingga 27 November nanti tidak boleh ada peserta pemilu yang melakukan aktivitas kampanye. Sebab masa kampanye baru boleh dimulai pada 28 November.

“4-27 November tak boleh ada kegiatan kampanye, ini masa jeda belum waktunya,” tegas Enceng. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar