JAKARTA, RADARTASIK.ID – Raperda penataan kelembagaan mulai dikonsultasikan ke Kemendagri.
Sejak hari kemarin, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan bersama Pansus DPRD telah berada di Jakarta.
Konsultasi soal Raperda Penataan Kelembagaan itu dikebut berkaitan rencana perampingan dinas yang harus tuntas sebelum pengesahan APBD 2024.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Anang Sapaat menuturkan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri dinyatakan Raperda itu bisa terus dikerjakan sambil membahas anggaran tahun depan.
Baca Juga:Raih Anugerah Pengadaan 2023 Kategori Pemerintah Kota, Pj Wali Kota Tasik: Dorong Produk Dalam NegeriSenjata Makan Tuan! Rudal Israel Malfungsi dan Berbalik Arah Menghantam Wilayahnya Sendiri
“Hanya saja, dalam penyusunannya dibutuhkan klausul tertentu supaya saat Perda Penataan Kelembagaan disahkan, para ASN yang kursinya hilang tetap bisa bertugas meski pelantikannya menyusul,” kata Anang kepada Radar, Selasa (7/11/2023).
Klausul yang dimaksud itu, lanjut anang, adalah klausul yang dapat melindungi para ASN agar bisa tetap bertugas. Namun klausul itu masih perlu dipelajari dan dicermati kembali oleh Pemkot dan Kemendagri.
“Sehingga ketika perda disahkan, anggaran berjalan, PNS bisa pelantikan dengan menyusul, tapi masih diramu Kemendagri dan Pemkot,” tuturnya.
Anang memprediksi pengisian jabatan dan pergeseran pegawai setelah disahkannya raperda nanti kemungkinan akan memakan waktu lama. Sebab hal itu juga butuh usulan dan persetujuan dari pusat. Sehingga akan ada jeda waktu dari pengesahan perda sampai implementasi.
“Jadi masih kita hitung juga sejauhmana peluang, tengat waktu, juga kondisinya. Besok (hari ini, red) kita follow up konsultasi ke BKN, untuk mendiskusikan kaitan kepegawaiannya,” ujar Sekretaris Komisi I tersebut.
Sekda Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan menuturkan hal serupa. Pihaknya akan memastikan dan mempelajari terkait kematangan rencana perampingan di tengah kondisi mepetnya pengesahan APBD 2024. Termasuk mencari referensi dengan menengok Pemda lain yang sudah terlebih dahulu melakukan perampingan.
“Kita pelajari lagi, termasuk mencari apakah ada Pemda lain yang pernah lakukan itu. Dipastikan dulu, termasuk kami menghitung timeline, karena ada proses yang lewat provinsi, pusat dalam mengesahkan aturan ini. Meski terbilang mepet, kita upayakan bisa terkejar,” ungkapnya.