“Pada saat itu ada permaslahan tidak keterbacaan, namun dalam dokumen dia terbaca. Namun, dalam masa sanggahan ini, bukan untuk melengakapi berkas dokumen. Melainkan, ketika ada kekurangan dan salah kirim itu tidak bisa diperbaiki,” kata Iing terkait pelamar PPPK Kabupaten Tasikmalaya.