Menurut Taufik, pekara sebelumnya merupakan proses hukum dengan korban ibunya. Sementara laporan yang penyelidikannya dihentikan ini merupakan anak, meskipun dalam rangkaian kasus yang sama. “Ini kan korbannya anaknya,” ucapnya Radartasik.id.
Maka dari itu menurutnya kepolisian sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena seolah menghilangkan hak anak sebagai warga negara. “Karena tidak mengakomodir hak konstitusi anak,” ucapnya.
Terkait hal ini pihak tergugat belum bisa memberikan keterangan. Saat dimintai wawancara, perwakilan tergugat yang hadir mengarahkan kepada perwakilan Polda Jabar. Namun saat hendak diwawancara, pihaknya enggan untuk memberikan keterangan.(*)