TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pelapor kasus kekerasan di Tasikmalaya menggugat Presiden dan Kapolri. Hal ini efek kekecewaan karena penanganan hukum yang dilakukan tidak berlanjut.
Gugatan tersebut sudah masuk beberapa pekan lalu ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Di mana tergugat adalah Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kapolres Tasikmalaya Kota, Kapolda Jawa Barat, Kapolri, Menkopolhukam RI dan Presiden RI.
Perkara tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan kekerasan yang dihentikan oleh Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Penggugat meminta majelis hakim menghukum dan memerintahkan penggugat agar menaikan laporan itu ke proses penyidikan disertai beberapa tuntutan lainnya.
Baca Juga:Kejar Potensi Tersangka Lain di Kasus Korupsi Proyek Jalan di TasikmalayaKalah Gacor! Promosi Judi Online Lebih Gencar Dari Edukasi Pemerintah di Tasikmalaya
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pun memanggil semua pihak baik penggugat maupun para tergugat untuk hadir di ruang sidang, Rabu (25/10/2023). Pada kesempatan tersebut kuasa hukum penguguat dan kuasa dari kepolisian hadir perwakilan dari Polres dan perwakilan Kapolda Jawa Barat.
Majelis hakim yang dipimpin ST Iko Sudjatmiko SH MH memastikan secara administrasi keterwakilan dari penggugat dan tergugat. Sebagaimana prosedur, perkara perdata diawali upaya perdamaian dengan mediasi. “Kami akan menunjuk mediator,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihaknya pun meminta kedua pihak untuk berkomunikasi dengan majelis hakim yang ditunjuk sebagai mediator. Hal itu guna memastikan waktu mediasi bisa dilaksanakan. “Untuk menentukan kapan agenda mediasi,” imbuhnya.
Setelah itu majelis hakim pun menutup persidangan awal perkara gugatan perdata tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kuasa hukum penggugat Taufik Rahman SH MH mengatakan bahwa pihaknya memang mempersoalkan penghentian penyelidikan dari laporan yang dilakukan. Di mana pihaknya melaporkan kasus dugaan kekerasan kepada ayah kepada anak. “Dihentikan di proses penyelidikan, belum ke penyidikan,” tuturnya.
Dasar polisi menghentikan penyelidikan laporan tersebut yakni ne bis in Idem. Pasalnya kasus itu pernah diproses hukum dan terlapor sudah divonis melalui putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa aksi kekerasan terlapor terhadap istrinya memang pernah diproses atas rangkaian kasus yang sama. Pelaku pun sudah dijatuhi vonis dan menjalani tahanan dan saat ini sudah kembali bebas.