TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya atau DKKT yang meninggalkan ruang rapat paripurna, tidak membatalkan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Budaya dan Cagar Budaya yang disepakati pada Senin (16/10/2023).
Sebab, secara kuorum, beberapa tahapan penyusunan regulasi sudah ditempuh dan disepakati dalam paripurna.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim meluruskan bahwa tahapan terkait penyusunan Perda tersebut sudah dilalui lewat sederet rapat pembahasan. Bahkan, dalam prosesnya bukan sebatas wakil rakyat dan dinas teknis, namun melibatkan elemen pegiat seni dan kebudayaan.
Baca Juga:Muhammad Yusuf Ingin Fokus Menangkan Pileg, Baru Bicara Pilkada 2024Cheka Sebut Film Dokumenter Pemekaran Kota Tasikmalaya dari Kabupaten Tasik Tengah Digarap
“Bukan hanya melibatkan DPRD dan pemerintah kota, tapi juga melibatkan masyarakat. Elemen masyarakat kan diundang untuk pembahasannya. Lalu, 7 fraksi itu sudah menyetujui semuanya. Saya rasa sudah selesai,” kata Aslim usai paripurna hari jadi, Selasa (17/10/2023).
Menanggapi sikap DKKT yang meninggalkan ruang pengesahan, Ketua DPC Partai Gerindra itu menganggap bahwa itu bukan walk out. “Saya rasa tepatnya bukan walk out. Saya rasa. Rekan-rekan (DKKT) merupakan undangan. Kalau peserta rapat yang 45 orang atau yang hadir rapat itu angkat kaki, itu baru walk out,” katanya meluruskan.
Aslim menilai hal tersebut menjadi hak para pengurus DKKT sebagai tamu undangan dalam pengesahan regulasi baru itu.
Jika anggota dewan atau fraksi yang melayangkan interupsi, kemudian menyampaikan ketidaksetujuan, dan meninggalkan ruangan, barulah disebut walk out.
Aslim juga tidak menampik bahwa sebagian pegiat dari DKKT merupakan tim penyusun naskah akademik yang turut membidani Perda Pemajuan Budaya dan Cagar Budaya.
“Makanya, saya jelaskan berkali-kali bahwa, Perda ini kan tidak berdiri sendiri. Harus mendapat fasilitasi (konsultasi) dari gubernur juga, dikaji juga di sana dan pembahasannya pun tidak cukup oleh hanya DPRD, walaupun betul itu inisiatif dari DPRD. Namun tetap membuka pembahasan dengan pemerintah kota, termasuk yang tadi, melibatkan seluruh masyarakat. Endingnya, ada kata pendapat akhir fraksi. Saya rasa sudah selesai tahapannya,” pungkas Aslim.(*)