Yusman menambahkan, akibat dari sikap camat yang demikian maka akan mencari dan meminta jawaban serta solusi ke tingkat kabupaten. “Barangkali saja di tingkat kabupaten masih ada para pejabat yang peduli terhadap permasalahan warganya, dan sudi memberikan layanan kepada kami masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang sedang mencari keadilan,” tambahnya terkait warga Sepatnunggal surati bupati Tasikmalaya.
Camat Sodonghilir Uu Saeful Uyun SSos MSI menyampaikan, menanggapi sebagian pihak pendukung calon nomor urut 2 pada Pilkades Sepatnungal menyampaikan surat terkait pengaduan tahapan pilkades ke ketua DPRD dan bupati Tasikmalaya terus terang saja tidak mengerti.
“Untuk kesekian kalinya kami sampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades Sepatnungal sudah sesuai dengan ketentuan Perbup 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa,” ujarnya kepada Radar, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga:Kereen!!! Delapan Guru dan Kepsek SMP Negeri 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Terima Penghargaan dari PresidenAtlet NPCI Kabupaten Tasikmalaya Berlaga di Asian Paragames China, Targetkan Raih Empat Medali
Uu mengatakan, untuk tahapan pendaftaran pemilih sudah sesuai dengan aturan, DPT terbentuk sudah melalui mekanisme dan ditandatangani semua calon kades, panitia dan BPD.
Pihaknya menyampaikan kembali dalam hal perselisihan sesuai Perbup Pilkades pasal 66, bahwa keberatan terhadap hasil penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon kepala desa kepada panitia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan.
Itupun hanya berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang memengaruhi terpilihnya calon, dan semua calon sudah menerima hasil pemilihan kepala desa yang baik jujur dan adil.
Sebenarnya, kata Uu, sebagian pendukung no 2 dan 3 pada saat audensi di kecamatan sudah menerima. Akan tetapi ada tuntutan pemberhentian sekretaris desa. “Sementara terkait pemberhentian perangkat desa itu mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 128 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 12,” ucapnya.