PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Pangandaran mengaku sangat hati-hati dalam penertiban alat peraga sosialisasi (APS).
Baliho atau alat peraga sosialisasi yang ditertibkan Satpol PP Kabupaten Pangandaran sendiri kini dibawa ke Panwascam.
Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Pangandaran Umar mengatakan, sudah melakukan penertiban sekitar 20 alat peraga sosialisasi dari jalan protokol di Kecamatan Parigi.
Baca Juga:Dugaan Malapraktik Dipantau Dinas Kesehatan Pangandaran, Kasusnya Masih Diselidiki PolisiBawaslu Kota Banjar Surati Partai Politik, Ada 1.457 Baliho Melanggar Perda
“Semua APS itu kita berikan langsung ke Panwascam, tidak disimpan di Satpol PP, apalagi dimusnahkan,” jelasnya, Rabu 18 Oktober 2023.
Menurut Umar, kewenangan untuk mengembalikan baliho kepada pemiliknya ada di Bawaslu Kabupaten Pangandaran. “Kita hanya melakukan penertiban saja, hanya itu,” jelasnya.
Umar mengatakan acuan dalam penertiban yakni Perda Nomor 42 Tahun 2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu sebelum melakukan penertiban. Agar tidak salah langkah,” katanya.
Alat Peraga Sosialisasi Terpasang di Pohon
Satpol PP Kabupaten Pangandaran, kata dia, menertibkan APS atau baliho yang tertancap di pepohonan dan tiang telpon. Terutama yang menggunakan paku.
“Sebelumnya kita juga mengirim surat imbauan kepada setiap parpol agar mau mebertibkan sendiri APS yang dianggap melanggar Perda K3,” ucapnya.
Umar mengaku sangat berhati-hati dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi itu. “Ya kekhawatiran ada saja, ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (*)