Dalam kesempatan yang sama, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0613/Ciamis terkait Penanganan Akses Reforma Agraria menjadi bukti konkret dari semangat kerja sama ini.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, berharap agar sertifikat hasil program Reforma Agraria dapat digunakan secara produktif oleh penerimanya, khususnya untuk penanaman bahan pangan.
Ia menekankan bahwa tanah-tanah ini harus dikelola dengan baik dan tidak dijual atau disewakan.
Seorang penerima sertifikat, Adun Abdullah, menceritakan pengalamannya sebelum memiliki sertifikat.
Baca Juga:Dinas Sosial Kota Tasikmalaya Beri Bantuan kepada Warga Membutuhkan di 10 KecamatanMantap! Kabupaten Ciamis Surplus 85.836,20 Ton Beras di Tengah Kemarau Panjang Akibat El Nino
Ia terlibat dalam mengelola tanah eks HGU PT Maloya sejak tahun 2001, tetapi tanpa legalitas yang pasti, ia merasa khawatir tanah tersebut akan direbut oleh pihak lain.
Namun, setelah mendapatkan sertifikat, ia merasa lebih tenang dan yakin dalam mengelola tanahnya.
Penyerahan sertifikat sebagai bagian dari program Reforma Agraria ini merupakan langkah penting dalam memberikan kemerdekaan kepada masyarakat untuk mengelola tanah mereka dengan baik, tanpa ketidakpastian hukum.
Semoga dengan adanya redistribusi tanah ini, masyarakat, termasuk petani, buruh tani, dan nelayan, dapat merasakan manfaat nyata dari Reforma Agraria dan meraih kesejahteraan yang lebih baik. (Fakhtur Rizqi/adv)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News