Masih Ingat Korban Penipuan Motor Sales Diler? Begini Perkembangan Kasusnya Sekarang!

Cerita Korban Penipuan Sales Diler yang Dipaksa Kembalikan Motor Meski Sudah Bayar Rp 15,2 Juta
Imas dan Dedeng menandatangani penyerahan kuasa kepada para advokat. (Foto: Ayu Sabrina B/radartasik.id)
0 Komentar

“Kalau seandainya tidak tercapai kesepakatan dalam musyawarah mediasi ini, mungkin jalan solusi nya naik gugatan perdata,” tegasnya.

Nantinya, kata Firman, pihak dier akan digugat dengan Pasal 1367 KUHPerdata, yang mengatur bahwa “seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya”. (Ayu Sabrina B)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar