Persyaratan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengikuti seleksi PPPK mencakup persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Kemudian juga melampirkan dokumen resmi yang menyatakan jenis dan tingkat kedisabilitasannya.
Mereka juga diwajibkan untuk mengirimkan video yang menunjukkan aktivitas sehari-hari yang sesuai dengan jabatan yang diminati.
Baca Juga:Gara-Gara Ini Klub Persikotas Gagal Ikut Liga 3, Pengurus Hanya Bisa PasrahPKB Kota Tasikmalaya Siapkan Timses dan APK untuk Memenangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024
Pihak berwenang menegaskan bahwa jabatan yang bisa diisi oleh pelamar disabilitas adalah jabatan yang bersifat administratif, dilakukan secara rutin, tidak memerlukan persyaratan khusus, dan lingkungannya memiliki risiko yang rendah.
Keputusan pemerintah Kabupaten Ciamis ini merupakan langkah positif menuju inklusi dan kesetaraan dalam dunia kerja bagi penyandang disabilitas.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah. (isr)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News