CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis membuka formasi PPPK untuk disabilitas.
Ini adalah peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Salah satunya Dinas Kesehatan yang menyediakan formasi untuk kelompok disabilitas dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini.
Baca Juga:Gara-Gara Ini Klub Persikotas Gagal Ikut Liga 3, Pengurus Hanya Bisa PasrahPKB Kota Tasikmalaya Siapkan Timses dan APK untuk Memenangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024
“Kami sudah koordinasi dengan BKPSDM Ciamis terkait disabilitas tersebut,” ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Iwan Deniawan, Jumat (29/9/2023).
Langkah ini, kata dia, memberi kesempatan kepada kelompok disabilitas untuk berpartisipasi dalam dunia kerja di lingkup pemerintahan.
Setidaknya sembilan orang disabilitas akan memiliki peluang untuk mengisi posisi PPPK di beberapa puskesmas perbatasan dan Rumah Sakit di Kawali.
Dari sembilan formasi yang tersedia itu, tujuh di antaranya adalah untuk tenaga kesehatan dan dua lainnya untuk tenaga teknis.
Mereka akan ditempatkan di berbagai jabatan seperti asisten apoteker, bidan, nutrisionis, pranata laboratorium, analis SDM, dan apoteker sesuai dengan kualifikasinya.
“Untuk kualifikasi pendidikan itu sama saja seperti yang lain, yaitu harus sarjana atau S1. Tidak ada penerimaan formasi PPPK 2023 bagi lulusan SMA sederajat untuk di dinas kesehatan,” tuturnya.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Kabupaten Ciamis, Rifki, menjelaskan bahwa proses pendaftaran seleksi PPPK sudah berlangsung dari tanggal 20 September dan akan berakhir 19 Oktober 2023.
Baca Juga:Getafe Kecam Teriakkan Hinaan Pendukung Lawan kepada Mason GreenwoodCelaka! Mobil Pemadam Kebakaran Kota Tasikmalaya Mogok Usai Tangani Kebakaran Lahan Gambut di Tamansari
Total kuota formasi PPPK tahun 2023 yang akan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis adalah sebanyak 477 orang, yang akan menduduki posisi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Dari total kuota formasi 477, dua persen itu disiapkan untuk penyandang disabilitas,” jelasnya.
Langkah ini, kata dia, merupakan respons terhadap arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mendorong pemerintah daerah untuk memberikan peluang lebih besar bagi penyandang disabilitas.