Sementara mengenai tenaga honorer di Kabupaten Ciamis, yang mencapai 4.800 orang, meskipun ada penghapusan tenaga honorer dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Ai menjelaskan bahwa honorer yang telah bertugas selama lima tahun sejak berlakunya PP 49 tahun 2018 tetap dapat melanjutkan tugas mereka hingga akhir tahun 2023.
“Terkait hal ini, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa setelah November 2023, tenaga honorer masih dapat melanjutkan tugasnya seperti biasa. Bahkan, beberapa daerah memiliki kelonggaran dalam mengalokasikan honor atau penghasilan bagi tenaga honorer sesuai dengan kondisi keuangan daerah masing-masing,” ungkap dia.
Sampai saat ini, kebijakan terkait tenaga honorer masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pusat, karena hal ini berkaitan dengan isu nasional.
Baca Juga:108 Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Ciamis Mengalami Gagal PanenHarga Beras di Cikurubuk Tak Kunjung Turun, Pedagang Ketar-Ketir Omset Menurun Drastis
Ia menekankan bahwa pemberhentian tenaga honorer dapat berdampak negatif pada kinerja organisasi di instansi pemerintah, sehingga mereka masih dapat melaksanakan tugas mereka dengan normal. (Isr)
Baca berita dan artikel lainnya di Google News