CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada yang rencananya akan diselenggarakan serentak tahun 2024, masih cukup lama.
Menurut agenda pemilihan itu baru akan dilaksanakan pada akhir tahun tersebut.
Namun sebagai langkah persiapan, sejumlah pemerintah daerah saat ini suda menyiapkan alokasi anggaran untuk pelaksanaannya.
Baca Juga:Akibat Ceroboh Bakar Sampah, Lahan dengan Luas 1 Hektare di Ciamis KebakaranGenerasi Perajin Rangka Payung Geulis Semakin Langka, Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Buat Pelatihan
Contohnya Kabupaten Ciamis yang mengakomodir anggaran penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah 2024 dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Tahun Anggaran sebesar Rp 52 miliar.
Anggaran itu nantinya akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis selaku penyelenggara melalui skema hibah.
“Untuk anggaran Pilkada yang kami berikan dari Pemerintah Ciamis ke KPU kurang lebib Rp 52 Miliar,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis Asep Dedi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (17/9/2023).
Menurut Dedi, KPU Ciamis awalnya mengajukan usulan anggaran Rp 101 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada pemerintah daerah.
Namun karena adanya efisiensi serta mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah, maka tidak seluruh dari pengajuan anggaran itu disetujui dan pemerintah daerah memutuskan untuk mengakomodir setengah dari pengajuan anggaran pemilihan kepala daerah.
“Sudah disepakati antara DPRD dan Pemda Ciamis anggarannya menjadi Rp 52 Miliar,” tandasnya.
Penuturan Dedi, anggaran hibah daerah yang akan digunakan oleh KPU Ciamis dalam Pilkada tahun 2024 tersebut sudah mencakup untuk berbagai tahapan.
Baca Juga:Dewan Melunak, Maklumi Penugasan Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Lewat 30 HariGejala Jantung Disangka Sakit Maag, Banyak Kasus di Wilayah Priangan Timur yang Tak Terdeteksi
Seperti, persiapan dan pelaksanaan ,honor pokja pemilihan KPU, maupun honor KPPS, operasional dan administrasi perkantoran.
“Itu anggaran yang akan dipergunakan KPU selama Pilkada,” jelasnya.
Dedi kemudian bercerita bahwa pada Pilkada tahun 2018 pemerintah daerah hanya memberikan anggaran sebesar Rp 26,6 miliar. Itu pun tidak seluruhnya terpakai dan dikembalikan ke kas daerah.
“Tidak seperti halnya Pilkada tahun 2018 yang sebagian besar anggaran penyelenggaraannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi,” terangnya.
Kondisi kala itu, kata dia, berbeda dengan saat ini dimana porsi cost sharing antara pusat dan daerah jauh lebih besar pemerintah daerah.