Nantinya, diler motor di Jalan RE Martadinata itu akan digugat dengan Pasal 1367 BW (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)-KUHPerdarta.
Di dalamnya mengatur tentang, bahwa seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
âSilakan mau pakai alasan apapun pihak diler, kita tidak akan mundur,â ujar Agoes.
Baca Juga:Membidik Potensi PAD dari Opsen PKB, 66 % Persen Pendapatan Bisa Langsung Masuk ke DaerahJuru Parkir di Kabupaten Ciamis Ini Diduga Aniaya Isterinya Hingga Hilang Nyawa
Rencananya, setelah kedua korban melengkapi pengisian surat kuasa Tim Advokat akan menyambangi Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa, 12 September 2023 untuk mengonfirmasi beragam hal tentang perkara ini.
âKita di sini, akan melengkapi apa yang kurang dari dokumen yang diperlukan. Setelah itu, kami akan menyusun surat gugatan, juga kami akan menghubungi pihak kepolisian, karena ada dari salah satu dari kami, bahwa pernah melaporkan namun belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Tasikmalaya, kami akan mendampingi itu agar diproses,â jelasnya.
Lama proses penyelesaian perkara ini, kata Agoes akan memakan waktu 6 bulan. Hal itu berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penanganan di pengadilan negeri.
âKita kan harus mengajukan gugatan, kalau di gugatan berdasarkan ketentuan yang ada dalam penanganan di pengadilan, itu paling lama 6 bulan harus segera selesai, di tingkat pengadilan negeri,â pungkas Agoes.
Dedeng dan Imas pun lantas pulang ke kediamannya dari Kantor PERADI Tasikmalaya, untuk meminta persetujuan sang suami, dalam memberikan kuasa hukum kepada Tim Advokat. (mg3)
Baca berita dan artikel radartasik.id lainnya di Google News