TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar sudah ada di depan mata. Yakni Opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) yang nantinya 66% bakal langsung masuk ke daerah tanpa lewati provinsi lagi.
Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, kepada wartawan pada Senin (11/9/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya mulai membahas potensi daerah untuk mengisi Rancangan Peraturan Daerah (Rapernda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga:Juru Parkir di Kabupaten Ciamis Ini Diduga Aniaya Isterinya Hingga Hilang NyawaSerangkaian Kejadian Tak Terduga di Turnamen UniPin Ladies Series Season 3 MLBB
Salah satu yang jadi fokus adalah aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Yakni adanya Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66% bagi Pemda.
Aturan baru yang tertuang dalam regulasi ini, diterangkan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Drs H Ivan Dicksan MSi, sebagai potensi besar yang akan memberikan tambahan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau dulu, pajak kendaraan bermotor dan BBNKB itu kan ada bagi hasil, masuk dulu ke provinsi 30%, lalu didistribusikan ke kabupaten/kota. Dengan aturan di Undang-Undang Nomor 1 (tahun 2022), sekarang 66% itu otomatis pajak masuk langsung terdistribusi ke kabupaten/kota, kalau dulu tiap bulan rekap dulu ke provinsi, sekarang otomatis,” kata Ivan menjelaskan.
Tidak hanya itu, masyarakat yang membeli motor bekas tak berpajak juga akan dikenakan pajak yang sesuai dengan ketentuan. Meski demikian, Ivan menuturkan bahwa ada mekanisme yang memudahkan pemilik kendaraan untuk tetap membayar.
“Ada strategi memberikan keringanan dari provinsi. Kebijakan itu tetap dari provinsi, bagaimana kaitannya dalam rangka meningkatkan pajak kendaraan bermotor ada mekanisme kadang-kadang yang ada keringanan, agar pajaknya masuk. Kadang-kadang kalau sudah terlalu lama pajaknya kosong, juga karena terakumulasi denda malah males bayarnya,” paparnya.
Adapun Opsen PKB dan BBNKB, Pemerintah Kota Tasikmalaya akan menerima 66% dari besaran pajak terutang, yang ditetapkan melalui peraturan daerah yang berlaku nantinya.