CIAMIS, RADARTASIK.ID – Masa jabatan bupati Ciamis saat ini masih belum ada kepastian. Hal ini berkaitan dengan adanya dua landasan regulasi yang berbeda.
Komisioner KPU Ciamis Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Muharam Kurnia mengatakan bahwa KPU hanya sebatas menjalankan proses Pilkada sampai menetapkan pemenangnya. Sementara untuk pelantikan itu kewenangan eksekutif dalam hal ini Mendagri.
Namun menurut pemahamannya masa jabatan lima tahun dimaksud dihitung sejak pelantikan. Sementara pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dilantik serentak di Bandung pada 20 April 2019, sehingga kalau mengacu pada tanggal pelantikan, pasangan Herdiat-Yana seharusnya akan berakhir pada 20 April 2024.
Baca Juga:Masyarakat Banjarsari Kekurangan Air, Tim Gabungan Suplai Air BersihSMK Satya Bhakti Tamansari Juara 3 Band dan Tari Terbaik se-Jawa Barat
“Sehingga mereka akan menjalankan tugasnya tuntas selama lima tahun sesuai undang-undang,” ucapnya kepada wartawan di KPU Ciamis, Jumat (8/9/2023).
Muharam menerangkan, berdasarkan pemahaman UU Pilkada Pasal 201 ayat (5) yang menyebutkan kepala daerah hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 berlaku bagi kepala daerah yang pelantikannya normal setelah penetapan, yaitu tahun 2018.
Bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dilantik hampir satu tahun setelah penetapan, tetapi tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2024 karena masa jabatannya akan berakhir pada 20 April 2024. “Namun semua itu bukan kewenangan KPU akan tetapi kewenangan Mendagri sehingga KPU belum bisa menyimpulkan kepastiannya,” paparnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat bahwa hingga Jumat (8/9/2023) jadi belum ada kepastian tertulis dari Mendagri terkait masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis. Walaupun sesuai SK Mendagri Nomor 131.32-5872 tahun 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yakni dijelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis selama lima tahun terhitung pelantikan 20 April 2019.
Namun hal itu berbenturan dengan UU Pilkada No 10/2016 Pasal 201 ayat (5) yang menegaskan jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2018 berakhir tahun 2023. Saat ini pihaknya masih berpedoman pada UU 10/2016.
“Bahkan kami juga sudah melakukan komunikasi dengan KPU Pusat atau pun Kemendagri tapi jawabannya tetap belum ada kepastian dari Mendagri nya kapan,” pungkasanya. (isr)