CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis, beberapa waktu lalu mengeluarkan surat imbauan bupati. Isinya melarang pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Hal itu sehubungan dengan risiko keselamatan lalu lintas yang cukup besar di jalanan, sementara para pelajar sendiri masih di bawah umur dan belum berhak memiliki surat izin mengemudi.
Mengenai edaran itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Dadang Mulyatna membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala sekolah agar melarang anak didiknya membawa kendaraan sendiri ke sekolah.
Baca Juga:Pengendara N-Max Ini Terlempar dan Motornya Masuk ke Kolong Mobil Tangki AirMelestarikan Tikar Mendong Purbaratu Tasikmalaya yang Nyaris Lenyap Ditelan Zaman
Alasannya, adalah masalah batas usia memiliki SIM, dan juga untuk meminimalisir tingkat kecelakaan lalu lintas di Ciamis yang banyak melibatkan para pelajar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
“Batas usia minimal pemegang SIM adalah 17 tahun. Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 281 terkait sanksi untuk pengendara yang yang tidak memilik SIM, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah,” paparnya kepada Radar, Sabtu (2/9/2023).
Untuk melaksanakan larangan itu, selain mengeluarkan imbauan bupati, Pemkab Ciamis melalui Dinas Perhubungan juga melakukan komunikasi dengan sekolah dan para guru agar mereka menyosialisasikan larangan itu kepada orang tua murid.
Harapannya adalah tingkat kecelakaan yang melibatkan pelajar bisa ditekan.
“Karena berdasarkan data kecelakaan yang ada pengendara dibawah usia minimum yang mengalami kecelakaan cukup banyak tiap tahunnya mencapai sekitar 25% (dua puluh lima persen),” ungkap dia.
Selain itu dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa larangan tersebut juga dalam rangka menghidupkan penggunaan transportasi umum yang selama ini sepi penumpang.