“Sebaiknya yang menjawab langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya saja, mengingat sudah include ke sana sekarang. Itu setelah adanya perubahan kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Karena, sebelumnya setelah bidang pemberdayaan masyarakat dan desa bergabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Akhirnya kini sudah berubah menjadi Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, keluarga berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Siap-Siap!!! Tanggal 4-17 September 2023, Polres Tasikmalaya Akan Menggelar Operasi Zebra LodayaSatpol PP Kabupaten Tasikmalaya Janji Segera Bertindak, Menindaklanjuti Alat Peraga Kampanye Terpasang di Pagar SDN 3 Manonjaya
“Artinya PMD sudah tidak di Dinas Sosial lagi dan aparatur PMD juga pindah secara utuh ke Dinas PMD,” ujarnya terkait Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa pada Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Utami Mufliha SSos mengatakan, soal dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan desa TA 2021 bukan tanggung jawab dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Melainkan penanggung jawabnya saat itu pada Dinas Sosial PMD P3A dan Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
“Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya terbentuk Desember 2021 dan berjalannya awal 2022. Sehingga tidak mengetahui soal dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan desa TA 2021,” katanya kepada Radar, Kamis (31/8/2023).
Kemudian, kata dia, untuk aparatur atau pegawai pindahan dari Dinas Sosial PMD P3A Kabupaten Tasikmalaya hanya satu pegawai. “Soal pegawai PMD yang dulu Dinas Sosial ada satu pindahan ke Dinas PMD,” ujarnya soal Bankeu Desa Kabupaten Tasikmalaya.
Artinya, Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya bertanggung jawab pada TA 2022. Seperti nanti pada 4 September untuk bahan zoom meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan dan LKD Dinas PMD Kabupaten Tasikmalaya Dra Doris S MSi menjelaskan bantuan keuangan desa tersebut pada Bidang PMD di Dinas Sosial PMD P3A Kabupaten Tasikmalaya waktu itu.
Baca Juga:Prediksi Cadiz vs Villarreal di Liga Spanyol: Bukan Tamu BiasaPrediksi Sassuolo vs Verona di Liga Italia: Tuan Rumah Mengejar Kemenangan Pertama
Tugasnya hanya melakukan validasi administrasi pengajuan desa dari kecamatan. Kalau pun mencairkan adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Kata dia, setelah melaksanakan validasi lalu melakukan pengajuan dan masuk Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).