“Sejauh ini kita belum melakukan penertiban spanduk Bacaleg. Sedangkan menunggu kajian Bidang Gakda dan Koordinasi dengan Bawaslu,” katanya.
Mengingat, sambung ia, dalam melakukan penertiban spanduk harus sesuai Standard Operating Procedure (SOP). Mulai melakukan komunikasi dan menyurati kepada pemasang agar dicopot sendiri dengan waktu yang ditentukan. “Sedangkan kalau tidak mengindahkan surat dari kami baru kita melakukan penurunan spanduk,” ujarnya.(obi/riz)