Hal itu didasarkan pada peristiwa berkaitan hubungan pernikahan di Indonesia yang mencapai 1,7 juta tiap tahunnya. Mulai dari intoleransi berbasis keluarga, kawin anak, KDRT, hingga angka perceraian yang angkanya lebih dari 500 ribu per tahun.
“(Untuk menangani) semua itu memerlukan peran penghulu,” ucapnya.
Selain itu penghulu juga berperan dalam bimbingan pra-nikah, konsultasi keluarga, calon pengantin, pembimbing keluarga pada anak usia sekolah dan lainnya.(*)