JAKARTA, RADARTASIK.ID – Kabar gembira untuk mereka yang telah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK. RUU ASN memuat tentang jaminan pensiun PPPK.
Dengan begitu akan membuat mereka memiliki hak yang sama dengan ASN.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni memaparkan bahwa pada RUU ASN, jaminan pensiun PPPK dan ASN disatukan dalam konsep pengakuan dan penghargaan.
Baca Juga:Bikin Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Bidang yang Disengketakan Tak Bisa Diterbitkan SertifikatnyaJalan Raya Cijeungjing di Kabupaten Ciamis Merupakan Jalur Tengkorak, Sudah Menelan Banyak Korban
Tuntutan profesionalisme terhadap PPPK dan ASN harus mendapatkan penghargaan yang sama dan juga adil.
“Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun,” ujar Alex dalam siaran pers pada Jumat (11/8/2023).
Revisi ASN, kata dia, memiliki spirit agar ke depannya para apratur sipil negara memiliki cara berpikir berbeda dalam menyikapi tugas dan tanggungjawab.
Yakni mereka agar bertahan bukan hanya karena mempertahankan status ASN-nya tetapi karena ingin mengembangkan kapasitas dan kinerja.
“Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN,” katanya.
Dalam RUU ASN adalah nantinya instansi dapat menentukan sendiri klasifikasi jenis jabatan dan jumlah kebutuhan pegawai sesuai perkembangan jaman.
Dalam RUU ASN tidak lagi disebutkan Anjab dan ABK sebagai syarat bagi instansi dalam mengalokasikan sumber dayanya.
“Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya (masing-masing) karena instansinya yang lebih tahu kebutuhannya,” katanya.(*)