7.457 Almarhum dan Almarhumah di Kabupaten Pangandaran Masih Memiliki KTP Aktif

Almarhum
Ilustrasi KTP. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sebanyak 7.457 almarhum dan almarhumah di Kabupaten Pangandaran masih memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). Mereka belum dibuatkan akta kematian.

Persoalan data almarhum dan almarhumah itu berdampak pada data administrasi kependudukan (adminduk). Di mana sejumlah KTP warga yang sudah meninggal ditemukan masih aktif.

KTP Almarhum dan Almarhumah

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan pihaknya menemukan sebanyak 7.457 KTP orang-orang sudah meninggal masih aktif.

Baca Juga:Hati-Hati Peredaran Uang Palsu di Kabupaten Pangandaran, Pelaku Ngaku Orang Bandung, Dibekuk Polsek Cimerak12 Objek Wisata di Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran yang Harus Anda Ketahui

”Kami telah melakukan verifikasi data pemilih melalui coklit, sehingga tingkat akurasinya akan tinggi, karena didatangi secara door to door,” ujarnya kepada Radartasik.id baru-baru ini.

Menurut dia, mereka belum memiliki surat akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran.

Menindaklanjuti hal tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pangandaran agar menerbitkan akta kematian bagi orang-orang yang sudah meninggal.

Menurut Muhtadin, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Pangadnaran menyiapkan berkas kelengkapan atau syarat untuk penerbitan akta kematian.

”Sudah ditindaklanjuti. Sekarang baru mencapai 1.153 akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil,” tutur Muhtadin.

Selain orang yang sudah meninggal, ada juga masyarakat yang sudah memenuhi hak pilih yang usianya lebih dari 17 tahun. Namun mereka belum memiliki KTP elektronik. Jumlahnya sebanyak 6.223 orang.

Kepala Disdukcapil Pangandaran Yadi Setiadi mengatakan bahwa jumlah 7.457 KTP orang meninggal itu adalah akumulasi dari tahun sebelumnya.

Baca Juga:321 PPPK Guru di Kabupaten Pangandaran Dapat SK PengangkatanOperasi Patuh Lodaya Dimulai, Kapolres: Warga Pangandaran Patuh Hanya di Pagi Hari

”Kami sedang melakukan penerbitan surat akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia namun KTP-nya masih aktif,” ucap Yadi Setiadi.

Menurut dia, banyak masyarakat belum menganggap akta kematian itu penting sehingga sangat berpengaruh pada pencatatan administrasi kependudukan. (*)

0 Komentar