CIAMIS, RADARTASIK.ID – Salah satu kepala desa yang telah mundur dan mendapat penetapan pemberhentian dari Pemkab Ciamis adalah Kades Sukaraja Kecamatan Sindangkasih, Utuy.
Ia mengundurkan diri untuk maju pada bursa pencalegan Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Ciamis.
Akibatnya kursi kades mengalami kekosongan. Sebab itu, pada hari kemarin, Kamis (27/7/2023), pemerintah melantik penjabat (Pj) di aula kantor desa.
Baca Juga:Ternyata Ini Alasan Para Kepala Desa di Kabupaten Ciamis Nyaleg dan Mundur dari Jabatan Kepala DesaKepala Desa di Kabupaten Ciamis Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Pj akan melaksanakan tugas-tugas harian kepala Desa Sukaraja sampai tiba waktunya nanti pemilihan kepala desa lagi.
Yang dilantik menjadi Pj di sana adalah Mamah Suryamah. Ia akan melaksanakan tugas kepala desa yang sebelumnya dijabat oleh Utuy.
“Sesuai ketentuan, untuk Pj penggantinya dari harus PNS, kami usulkan Mamah Suryamah Staf Kecamatan Sindangkasih dikarenakan beliau pernah menjadi penjabat Kades Gunungcupu pada pilkades serentak tahun 2020. karena aturan Pj diutamakan PNS memenuhi persyaratan memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.” Ujar Sekmat Sindangkasih Irfan Hielmi kemarin.
Pelantikan dihadiri Muspika Cikoneng, Ketua APDESI Kecamatan Sindangkasih, Ketua PPDI Kecamatan Sindangkasih, serta pihak-pihak lain di wilayah itu. Termasuk BPD Sukaraja, ketua RW se-Desa Sukaraja dan ketua Karang Taruna Desa Sukaraja.
Irfan menyampaikan bahwa masa jabatan penjabat kepala desa adalah satu tahun. Terhitung semenjak pelantikan dilaksanakan dan dapat diperpanjang.
“Sampai saat ini untuk kepala desa yang mundur dan nyaleg itu hanya satu orang,” terangnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pengunduran diri Utuy sebagai kepala desa telah sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga:Tumpukan Sampah dari Sungai Ciwulan Penuhi Pintu Lobi Bale Kota Tasikmalaya, Ada Apa?Tempat Camping dan Wisata di Ciamis Ini Wajib Anda Coba, Bukit Samida di Kecamatan Rajadesa
Yakni, Kepala Desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian, proses selanjutnya oleh BPD dibahas dalam musyawarah dan pengunduran diri kades diusulkan kepada bupati melalui camat. Selanjutnya camat meneruskan usulan tersebut kepada Bupati melalui DPMD.