TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Fenomena numpang KK untuk jalur zonasi PPDB memang tidak menyalahi aturan. Akan tetapi, efek dari fenomena itu menimbulkan sebagian siswa yang dirugikan.
Akademisi Tasikmalaya Asep M Tamam menilai bahwa fenomena numpang KK ini menurutnya cukup lucu. Karena secara aturan, hal itu pemerintah membolehkan hal tersebut. “Memang agak dilematis, ketika secara aturan itu dibolehkan,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (12/7/2023).
Dalam hal ini memang tidak ada dampak secara eksplisit untuk pihak sekolah. Namun perlu disadari ketika numpang KK demi lolos zonasi PPDB menjadi tren, akan ada pihak yang dirugikan. “Mungkin secara aturan tidak dilarang, tapi masalahnya akan ada orang-orang yang dirugikan,” katanya.
Baca Juga:Tidak Wajar? Janda Anak 3 Meninggal di Kontrakan, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota BergerakDukung Pengembangan UMKM Kota Tasikmalaya, BDC Amanah Sukapura Akan Evaluasi Pelatihan KSM
Orang-orang yang dirugikan itu yakni para pendaftar yang secara faktual domisililnya sudah masuk zonasi. Sebagian dari mereka pada akhirnya harus tersingkir karena antreannya semakin ke bawah. “Istilahnya nyalip dari kiri, tahu-tahu posisinya semakin ke bawah dan tersingkir,” ucapnya.
Meskipun pemerintah tidak dirugikan, bukan berarti hal ini bisa dibiarkan. Karena bagaimana pun menurutnya ini tetap sebuah permasalahan yang harus dipecahkan. “Ini harus jadi pertimbangan pemerintah untuk membenahi regulasi PPDB,” ucapnya.
Ketika tren numpang KK semakin tinggi, maka ke depannya akan semakin banyak lagi orang tua yang berebut KK di sekitar sekolah. Belum lagi celah transaksional dan potensi-potensi konflik horizontal. “Lama-lama ini bisa jadi menimbulkan masalah yang lebih seriusm,” ucapnya.
Di sisi lain, numpang KK untuk kepentingan PPDB menurutnya sebuah bagian dari ketidakjujuran orang tua. Karena secara tidak langsung hal itu penyalahgunaan layanan pemerintah untuk kepentingan pribadi. “Memang ini juga butuh kesadaran dari para orang tua, kalau memang anaknya potensial kan bisa lewat jalur prestasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Forum Silaturahmi (Forsil) RT RW Deden Tazdad yang tidak memungkiri adanya fenomena numpang KK. Namun RT dan RW tentunya tidak bisa menghalangi karena itu merupakan hak masyarakat. “Apapun kepentingannya, kita tidak bisa menghalangi,” ungkapnya kepada Radar, Senin (10/7/2023).