“Musrenbang RKPD juga harus kesesuaian anggaran APBD. Misalnya pokir ini diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan dan ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ujarnya.
Sebab, Kabupaten Tasikmalaya memiliki prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD).
Bukan melakukan pembangunan dari nol, sekaligus ini juga mendapatkan penilaian KPK. “Bahwa ketentuan pokir ini tidak keluar dari perencanaan, namu harus sesuai RPJMD,” katanya.
Baca Juga:Woow!!! Pokir Dewan Disebut Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Suara MasyarakatLima Kades Jadi Bacaleg, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sebut Belum Temukan Surat Pengunduran Diri
Kemudian dilanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama eksekutif dan legislatif.
Sehingga apakah pokir ini masuk dalam kegiatan strategis dalam RPJMD? itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang dibahas antara pemerintah daerah dengan DPRD. Setelah dilakukan KUA dan PPAS nanti muncul rancangan Perda APBD dan setelah disahkan (eksekutif dan legislatif, Red) Perda APBD dijalankan oleh eksekutif,” ujarnya.
Selain itu, setelah menjadi hasil Perda APDB yang didalamnya ada usulan pokir bisa digeser atau dipindahkan?.
Untuk semua mata anggaran sudah menjadi perda APDB tidak bisa dipindahkan, kecuali diperubahan perda APDB dengan alasan tertentu.
“Bila Ingin dipindahkan ataupun digeser anggaran bisa, asalkan pada anggaran Perda perubahan,” katanya, menjelaskan.
Senada, Kabid Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Suherman menyebutkan APDB saat ini Rp 3,3 triliun.
Baca Juga:Atlet POPDA Kabupaten Tasikmalaya Raih 16 Medali, Berharap Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi di Event SelanjutnyaSoal Pokir DPRD, Anggota Dewan di Tasikmalaya Harus Tahu: Bukan Menitipkan Program Tapi Kebijakan Strategis
Hasil ini merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif hasil input SIPD, RKPD, KUA PPAS, hingga terbitnya Perdana APBD.
“APBD tahun ini sebanyak Rp 3,3 triliun ini, hasil dari kesepakatan yang dibahas dari kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD. Mungkin didalamnya ada Pokir.
Nilai tergantung hasil pembahasan dan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal anggaran Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.
Artinya tidak ada berapa angka pasti Pokir di APBD tahun anggaran 2023, karena sudah melebur menjadi satu masuk APBD.
”Pokir ini menyatu di APBD, sehingga nantinya yang menjalankan kegiatan SKPD. Artinya SKPD yang mempunyai daftar kegiatan dari empat pintu, apakah dari pokir, kebijakan pemerintah daerah, Musrenbang, ataupun kegiatan SKPD,” katanya.