TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa di masa depan pekerja formal kemungkinan besar akan digantikan kecerdasan buatan atau artificial intelligence alias AI. Contoh AI yang sudah ada adalah ChatGPT, Google Bard, Ernie Bot dan lainnya.
Berdasarkan riset, kata dia, di masa depan ada 80 juta jenis jabatan pekerjaan yang akan hilang. Contohnya seperti tata usaha (TU), administrasi, input database, termasuk manajemen dan jabatan lainnya.
“Sekretaris, front desk, akan hilang. Di sisi lain ada 95 juta jenis jabatan muncul di 2025. AI analis, teknologi analis, programmer dan lain-lain. Itu akan muncul. Banyak digantikan machine learning, AI, drone, robot,” katanya saat memberikan wejangan kepada 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Halaman Kantor BKPSDM, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga:Gali Tanah Pondasi TPT, Warga Dusun Sukamanah Kabupaten Ciamis Ini Malah Tertimbun LongsorDua Ekor Kukang Masuk ke Pemukiman di Kaki Gunung Sawal, Warga Langsung Lapor Polhut
Ia pun mengingatkan para pegawai agar terus meningkatkan kompetensi pada bidang yang mereka kuasai. Sehingga pekerjaan di masa depan tak tergantikan oleh robot atau AI dan sejenisnya.
“Jadi, kalau masih kerja cuma input-input data, mulai ubah. Jadilah yang jenis jabatannya muncul nanti. Belajar lah, diklat, pelatihan, cari ilmu sebanyak-banyaknya. Seperti pesan Albert Enstein Hidup tidak akan pernah berhenti. Tidak menjadi penting cepat, speed doesn’t matter, forward is forward,” katanya.
Ia menitipkan pesan kepada para PPPK baru untuk melakukan inovasi dari langkah kecil dan sederhana.
“Kebetulan, saya salah satu konseptor Undang-Undang ASN, spiritnya PPPK itu semangat harus lebih pintar dari PNS,” ungkap pria yang juga salah satu direktur di Kementerian Dalam Negeri Itu.
Seperti diketahui, pada hari Rabu kemarin, sebanyak 64 PPPK tenaga kesehatan Kota Tasikmalaya untuk formasi tahun 2022 resmi dilantik.
Mereka mendapat wejangan dari Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah sebagai penyambutan bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Kehadiran PPPK dibutuhkan karena banyak hal yang tak bisa dilakukan PNS.