Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi mengatakan ketika hilangnya retribusi di sejumlah layanan itu merupakan ketetaan UU, memang perlu dipatuhi. Namun bukan berarti pemerintah merelakan begitu saja. “Jangan membiarkan begitu saja,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (21/6/2023).
Menurut Andi, pemerintah harus bisa memaksimalkan retribusi di pelayanan yang lain. Bukan hanya parkir, namun juga potensi-potensi retribusi lainnya juga harus bisa digali. “Kan masih ada potensi PAD lain, seperti PBB dan retribusi lainnya,” ucapnya.
Karena menurutnya potensi PAD di Kota Tasikmalaya saat ini masih belum optimal. Masih banyak hal-hal yang masih bisa digali dan dikembangkan. “Dan DPRD sudah mendorong hal tersebut sejak lama,” ucapnya.(*)