Adi mengatakan dengan sosialisasi ini pihaknya ingin lebih mengoptimalkan agar masyarakat yang melakukan perkawinan campur di Kabupaten Garut dapat memahami mengenai peraturan kewarganegaraan ganda ini.
”Harapan ke depannya jadi mereka lebih paham dan mengerti peraturan-peraturan,” harapnya.
Dia menjelaskan bahwa anak campuran harus melapor ketika sudah umur 18 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga:PMI Kabupaten Garut Menampung Infak Darah, Ungkap Kondisi Stok Saat IniGarut Techno Park dan Koperasi Persis Tarogong Bahas Model Koperasi Multipihak, Apa Itu?
”Harus melapor nanti anaknya di umur 18 tahun atau setelah sudah kawin untuk dapat memilih kewarganegaraan. Mau ikut ayah atau ikut ibu begitu,” tutur Adi. (*)