“Per 12 Juni, peserta yang mengundurkan diri berjumlah 1.781 orang,” ujarnya, Selasa 13 Juni 2023.
Menurut dia, calon PPPK mengundurkan diri dari berbagai formasi baik guru, tenaga kesehatan dan teknis.
Akan tetapi, paling banyak mengundurkan diri dari formasi atau calon PPPK guru dengan berbagai alasan.
Baca Juga:Sepeda Listrik Uwinfly Dragonfly 8, Harga Rp 3 Jutaan Bisa Tempuh 40 KilometerAngka Kemiskinan Kabupaten Tasikmalaya Tembus 10,73 Persen, Apa Upaya Pemkab?
Ada beberapa alasan yang menjadi pemicu calon PPPK ini mengundurkan diri saat proses penetapan NIP.
Alasan pertama calon PPPK tidak berkenan ditempatkan di daerah terpencil.
Kemudian, kedua mereka tidak mau ditempatkan yang bukan formasinya.
“Sebenarnya banyak alasannya, hanya paling menonjol soal penempatan daerahnya jauh dari tempat tinggal calon PPPK,” ucapnya.
Menurut BKN, sikap calon PPPK mengundurkan diri sangat disayangkan sekali. Pasalnya, mereka sudah menghapuskan kesemaptan yang serius ingin mengabdi menjadi PPPK.
“Sebenarnya banyak juga yang rela ditempatkan di daerah terpencil daripada enggak jelas statusnya. Sayangnya yang sudah lulus malah pilih mundur,” kata Iswinarto dikutip dari Disway.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menambahkan, para calon PPPK yang mengundurkan diri jelas akan menjadi catatan serius pemerintah.
PPPK Mengundurkan Diri Akan Disanksi
Menurut dia, mereka yang mengundurkan diri pada proses penetapan NIP akan diblokir nomor induk kepegawaian (NIK).
“Kalau sudah diblokir mereka tidak bisa ikut tes CPNS 2023 dan PPPK tahun ini,” tegasnya.
Baca Juga:Soal Calon PPPK Mengundurkan Diri Terancam Disanksi, Ini Kata BKPSDM Kabupaten TasikmalayaAwas!! Ikut Seleksi ASN Harus Serius, PPPK Mengundurkan Diri saat Proses NIP Akan Disanksi
Sementara itu, KemenPAN-RB tengah merumuskan sanksi untuk calon PPPK yang sudah diterima tetapi mengundurkan diri .
Termasuk, mereka juga harus membayar ganti rugi seluruh biaya peaksanaan tes.
“Sanksi ganti rugi ini berlaku bukan hanya untuk PNS, tetapi juga PPPK, karena pada prinsipnya yang bersangkutan telah menghilangkan kesempatan orang lain yang benar-benar ingin mengabdi,” ujar Deputi Suharmen. (*)