Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri menambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal berbeda. Pasal 21 ayat (2) Undang Undang RI Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 12 Undang Undang RI Tahun 2012.
Sedangkan tersangka selaku pengguna dikenakan Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mereka dikenakan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” kata Ali Jupri.**