Selain itu, menurut Nizar, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘P/L’ yang berarti Lulus,” papar Nizar.
“Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” tambahnya. (*)
Sumber: Kemenag