JAKARTA, RADARTASIK.ID – Para calon PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran (TA) 2022 yang telah dinyatakan lulus seleksi diingatkan untuk mewaspadai pungutan liar (pungli).
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 8 Juni 2023, Kementerian Agama RI mengumumkan bahwa sebanyak 29.069 peserta dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag Formasi TA 2022.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengungkapkan seluruh proses seleksi calon PPPK Kemenag tidak dipungut biaya apa pun. Kelulusan ini berdasarkan kompetensi masing-masing peserta.
Baca Juga:SELAMAT! 29.069 Peserta Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag Formasi Tahun Anggaran 2022, Ini Yang Harus Segera DisiapkanIni Alasan Pelantikan Guru PPPK Kabupaten Garut Mundur Terus, BKD Ungkap Penyebabnya
Nurudin mengingatkan kepada para calon PPPK Kemenag, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut merupakan penipuan.
“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag itu dalam siaran pers, Kamis.
Nurudin menginformasikan, bagi Peserta yang lulus wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
“Untuk jadwal pengunggahan dokumen, akan diinfokan lebih lanjut,” tutur Nurudin.
Calon PPPK Kemenag Sudah Melalui Masa Sanggah
Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag Nizar mengungkapkan peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kemenag itu telah melalui serangkaian tahapan seleksi dan melalui masa sanggah.
“Ada 29.069 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama,” ungkap Nizar di Jakarta dalam siaran pers, Kamis.
Dia mengucapkan selamat kepada para calon PPPK Kemenag itu. Nizar mengingatkan para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja itu segera menyiapkan dokumen-dokumen pemberkasan.
Nizar mengungkapkan panitia seleksi sudah meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta calon PPPK Kemenag Formasi TA 2022.
Baca Juga:SERIUS WASPADA! Penyakit LSD Hantui Hewan Ternak Kabupaten Garut Jelang Idul Adha, Ini Peringatan Bupati Rudy GunawanPolling Bakal Calon Wali Kota Tasikmalaya, Tentukan Pilihan Anda, Cek Hasilnya di Sini
“Jawaban sanggah dapat diakses oleh para pelamar yang mengajukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing,” jelas Nizar.
Dia menjelaskan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti semua tahapan seleksi.