Dia menyebutkan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin. (*)
Dia menyebutkan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan.
“Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Nurudin. (*)